Connect with us

PERISTIWA

Cegah Virus Corona, Jaksa Agung Burhanuddin Terbitkan Surat Edaran

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Edaran itu pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.

Kecuali untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.

Para pejabat struktural yang dimaksud di Kejaksaan Agung itu adalah untuk Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III. Di Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV dan di Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing.

Jaksa Agung RI juga berpesan agar para pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah agar tetap di rumah. Jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan jalan atau berlibur, maka yang bersangutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa.

“Bagi pegawai yang bekerja dari rumah juga dibebaskan dari absen secara elektronik, sedangkan tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lainnnya tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tutur Burhanuddin. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com