Connect with us

HUKRIM

Berdasarkan Restoratif Justice : Kejagung Hentikan Penuntutan 12 Perkara

Published

on

JAKARTA KopiPagi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui sebanyak 12 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Sebelumnya terhadap perkara-perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Nuraini  Mengingke dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Muhdar Ginoga alias Udar dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Lendi Makalalah dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
4. Tersangka Kartini Ginoga alias Nenek Eko dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Tersangka Jessica Modeong alias Chika dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6. Tersangka Irman Polamolo alias Irman dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.
7. Tersangka Meidy Lintong alias PUTRA LINTONG alias Mandra dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Irvan bin Ipin dari Kejari Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Tarsan bin Rodin dari Kejari Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka Azhar Pasha Bela bin Amirudin dari Kejari Lebong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Hidayat Firmsnsyah I. Gobel alias Yayat dari Kejari Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka La Ode Muhammad  Ardiansyah Pratama alias Ardi bin LA  Ode Safrin dari KejaribButon yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. * Kop
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *