Connect with us

HUKRIM

Berantas Mafia Tanah, Kejati DIY Sasar Sejumlah Wilayah di Yogyakarta

Published

on

YOGYAKARTA | KopiPagi : Genderang perang terhadap pemberantasan praktik mafia tanah terus dikumandangkan aparat penegak hukum (aph) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

Setelah menjebloskan AS, Lurah Caturtunggal, Sleman, ke sel tahanan terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD), kini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ponco Hartanto, Tim Jaksa pada Kejati DIY kini menyasar sejumlah wilayah di Yogyakarta.

Kajati DIY, Ponco Hartanto, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Anshar Wahyudin, menyebutkan, saat ini tim juga sedang mendalami penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di beberapa lokasi, selain tentunya fokus penyelesaian penyidikan kasus mafia TKD di Caturtunggal.

“Kami masih lakukan puldata dan pulbaket dugaan penyimpangan TKD. Kami tidak bisa sebutkan namanya, tapi yang jelas lebih dari satu lokasi yang kami dalami,” ungkap Anshar, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, pendalaman dugaan penyimpangan TKD ini merupakan bentuk keseriusan Kejati DIY dalam memberantas mafia tanah, khususnya TKD. Mengingat penyimpangan ini sangat merugikan keuangan negara.

“Dengan penggunaan TKD yang tidak berizin, tentu sangat merugikan negara. Apalagi pemanfaat itu juga merugikan masyarakat. Jadi sangat serius menangani kasus mafia tanah ini. Dalam penegakan ini, kami tidak pandang bulu,” kata Anshar.

Pemberantasan mafia tanah kas desa ini bertujuan untuk mengembalikan tanah kas desa ke Sultan HB X. Sedangkan mengenai bangunan yang ada di tanah kas desa, itu merupakan kewenangan dari Gubernur DIY.

“Yang jelas tujuan kami itu hanya mengembalikan tanah kas desa ke Sultan. Setelah itu menjadi kewenangan Sultan, baik akan dikembalikan seperti semula maupun lainnya,” ucap mantan Kajari Boyolali ini.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal yakni, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) dan Lurah Caturtunggal AS. Keduanya sudah mendekam di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2.952.002.940. *Kop/berbagai sumber. *Kop

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *