Connect with us

HUKRIM

Bawa Sabu 3.34 Gram, Residivis Ditangkap Polres Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR I KopiPagi: Bawa sabu 3.34 gram, seorang residivis narkoba berinisial RS (44) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat ditangkap di Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, pada Selasa (20-08-2024) malam pukul 21.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH MH, saat dikonfirmasi, pada Jumat (23-08- 2024).

“Awalnya, masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Pdt Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.l,” kata AKP JH. Pasaribu SH MH.

Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Selasa 20 Agustus 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RS, ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu berat Bruto 3.34 gram dan uang sebesar Rp.100.000,

Tersangka RS mengaku sabu itu miliknya. Selanjutnya tersanka RS dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *