Connect with us

HUKRIM

Bandar Narkoba dari Kec. Batu Bara Ditangkap Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Pengedar sabu dari Kecamatan Batu Bara yang menjual Sabu ke Kabupaten Simalungun,  ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti

Sebelum penangkapan, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, sudah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di parkiran Bank Mandiri Jalan Sudirman Kelurahan Proklmasi Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar, Senin (08/08/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (11/08/2022).

Kata Rusdi, berdasarkan informasi itu, Personil Sat Narkoba langsung  berangkat untuk melakukan penyelidikan. Dan benar, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berada diatas Sepeda Motor Honda Supra tanpa plat diparkiran  Bank Mandiri Kota Pematang Siantar.

Kemudian Personil Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Tito Suprapto (41) warga Huta III Jalan Keramat Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dari tangan kanan Tito Suprapto, terjatuh 1 unit handphone merk Samsung. Kemudian pada saat di interogasi Tito Suprapto mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang dipegang oleh temannya yang bernama Anggin Aripin Harahap (26) warga Gang Air Bersih Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kemudian Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menyuruh Tito Suprapto untuk menelpon Anggi Aripin Harahap supaya datang ke parkiran Bank Mandiri, dan sekira pukul 01.30 WIB, Anggi Aripin Harahap datang dengan mengendarai Sepedq Motor Yamaha Vega tanpa plat dan langsung ditangkap.

Saat digeledah, dari tangan kiri Anggi Aripin Harahap, ditemukan 1 buah amplop putih yang didalamnya ada 4 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15,03 gram yang dibungkus tisu.

Kemudian dari tangan kanan Anggi Aripin Harahap, ditemukan 1 unit Handphone merk samsung. Saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka Tito Suprapto dan Anggi Aripin Harahap, diperoleh informasi dari Tito Suprapto, bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Hanafi (39) warga Gang Reformasi Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Mengetahui informasi itu, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan pencarian terhadap Hanafi, dan sekira pukul 07.00 WIB,  di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, tepatnya di pinggir jalan berhasil melakukan penangkapan terhadap Hanafi yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX tanpa plat.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai oleh Hanafi ditemukan uang sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 gram.

Saat diintrogasi, Hanafi mengaku bahwa kepemilikan shabu tersebut diperoleh dari E. Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version