Connect with us

HUKRIM

Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah, Kejagung Telaah Laporan Pengaduan John Hamenda

Published

on

KopiOnline Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menelaah dan meneliti laporan pengaduan John Hamenda terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 5 hektar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

“Ya Memang laporan pengaduannya (John Hamenda – red) sudah masuk dan sudah kami terima,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Yusni, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/05/2019).

Hamenda

 Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Mariyono, dilaporka ke Jaksa Agung HM Prasetyo lantaran menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka John Hamenda terkait kasus atau sengketa kepemilikan tanah seluas 5 hektar di Kota Manado, Sulawesi Utara.

“Padahal, sesuai surat Jampidum No B-230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari  2013 kepada seluruh Kajati se Indonesia perihal penanganan perkara pidana umum yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan,” ujar Napal Januar Sembiring SH, kuasa hukum John Hamenda, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (09/05/2019).

Antara lain, jelas Napal, poin keenam surat JAM Pidum yang menyebutkan jika terdapat gugatan atas tanah maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau ditunda menunggu putusan pengadilan pada perkara perdatanya. Pedomannya adalah pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

Sedang poin ke tujuhnya jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose atau gelar perkara di Kejagung sebelum berkas dinyatakan P21 atau sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

“Nah karena sedang sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jaksel dan juga sudah ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018 maka kasus pidana klien sebagaimana surat JAM Pidum harus ditundadengan tidak melimpahkan ke pengadilan,” ujar Napal.

Karena itu, lanjut Napal, pihaknya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara(ekspose) secara internal.

Menurut Napal, selain ke Kejagung, John Hamenda juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor 263/II/Bareskrim dengan terlapor yaitu Aryanto Mulja, Subagio Kasmin, Siman Slamet, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Deny Wibisono Saputra dengan sangkaan melanggar pasal 266, 372 dan 385 KUHP.

“Turut dilaporkan Notaris/PPAT Karel Linduat Butarbutar dengan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019 dengan sangkaan melanggar pasal 421 KUHP,” tambah Napal.

 Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Yusni, laporan pengaduan John Hamenda saat ini tengah diteliti intensif oleh Mangihut Sinaga, Inspektur 5 pada JAM Was Kejagung.

 Tentang kabar tidak sedap ada dugaan suap melatarbelangi P21 berkas John Hahemda, diakui juga Yusni bahwa semua sedang diteliti. “Itu pun (dugaan suap–Red) juga kita teliti,” kata mantan Kajati Sumatera Utara ini. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *