Connect with us

MEGAPOLITAN

47 Pelanggar Prokes Ditindak Petugas Gabungan 3 Pilar Tambora Jakbar

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Sebanyak 47 warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, di dua lokasi berbeda, Kamis (11/02/2021). Pata pelanggar disiplin dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu. Adapun 1 orang disanksi sita KTP.

“Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” ucap Kompol Faruk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya. hms/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *