Connect with us

REGIONAL

Yusni Apresiasi Kekompakan, Semangat & Etos Kerja Korps Adhyaksa di Jatim

Published

on

KopiOnline Surabaya,- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), M.Yusni, mengapresiasi kekompakan, semangat dan etos kerja yang tinggi dari segenap Korps Adhyaksa di Wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Hal tersebut merupakan modal yang sangat berharga dalam membangun institusi Kejaksaan agar meraih kembali kepercayaan publik,” ujar Yusni saat memberikan pengarahan dalam rangka inspeksi pimpinan di Jawa Timur, Jumat (01/11/2019).

Yusni berpesan, agar segenap jajaran Kejaksaan di wilayah Jawa Timur hendaknya tidak hanya bekerja sebagai rutinitas, namun harus terukur sesuai target kinerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

“Jangan hanya sekedar berorientasi pada kuantitas, namun harus berkualitas dan menghasilkan outcome yang dirasakan oleh masyarakat, yaitu penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan publik yang prima,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara tersebut.

Dikatakan Yusni, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kejaksaan R.I. dalam beberapa tahun terakhir ini telah berusaha mendorong kekompakan, semangat, dan etos kerja aparatur Kejaksaan RI melalui kewajiban pengucapan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam pelaksanaan Apel Kerja.
Pada pengarahannya itu, Yusni kembali mengingatkan agar para pejabat struktural memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap bawahan di unit kerja masing-masing.

“Sekecil apapun persoalan dalam pelaksanaan tugas, para pejabat struktural harus tahu dan harus mampu memberikan solusi pemecahan. Sekecil apapun kesalahan ataupun indikasi penyimpangan, para pejabat struktural harus tahu dan harus mampu mengatasinya,” tandas Yusni.

Yusni mengungkapkan, banyaknya hukuman disiplin berupa pemberhentian dari PNS di lingkungan Kejaksaan RI karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mengindikasikan adanya ketidakpedulian para pejabat struktural terhadap bawahannya.

Menyinggung tentang pengawasan melekat, Yusni mengatakan, pengawasan melekat (Waskat) merupakan langkah preventif untuk melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan di setiap unit kerja.

Substansi pengawasan melekat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 angka 12, dan Pasal 9 angka 15 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana para pejabat struktural wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas, yang apabila bawahan tersebut melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja, ataupun tidak sengaja, maka pejabat struktural juga dapat dikenakan hukuman disiplin. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *