Connect with us

MEGAPOLITAN

Viani Limardi: Fitnah..!!! Tuduhan Penggelembungan Dana Reses DPRD  

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal dituntut kadernya Viani Limardi sebesar Rp1 triliun, terkait pemecatan dan tuduhan penggelembungan dana reses DPRD DKI Jakarta pada periode Maret 2021.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI ini memberikan klarifikasi dan bantahan. Viani menegaskan tuduhan penggelembungan dana reses adalah fitnah. Menurut Viani, dirinya tak akan tinggal diam dengan fitnah yang dialamatkan kepadanya.

“Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun. Saya akan melawan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan ,” ujar Viani dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/09/2021).

Viani menerangkan, dari total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik pada Maret 2021. Dia mengaku telah diantisipasi untuk 16 titik reses dan telah diselesaikan seluruhnya, Bahkan, katanya,  dana reses masih tersisa Rp 70 juta akhirnya telah dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.

“Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?”  keluhnya.

Viani mengaku, selama menjabat sebagai kader, ia kerap dilarang bicara. Termasuk ketika dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Viani pun menegaskan akan melawan PSI. Dia akan mengambil langkah-langkah atas tuduhan penggelembungan dana reses tersebut. “Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas,” katanya.

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI ini, dirinya tidak dimintai penjelasannya ketika hal tersebut terjadi. Justru saat itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf. “Bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan. Namun kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegas Viani.

Dari kabar yang beredar, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat DPP PSI memecat  Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta karena sejumlah pelanggaran.  Pemecatan itu dituangkan PSI dalam SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021, PSI menyebutkan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan bekas anggota DPRD DKI itu. Salah satunya adalah melakukan penggelembungan dana secara rutin khusus pada Maret 2021.

Salah satunya,  Viani  tidak mematuhi instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (12/8/2021). Pada poin lain, Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian SK DPP PSI itu.

Sejauh ini, Viani, selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi. 12 Agustus silam, dia mempertanyakan kebijakan ganjil-genap di DKI dan berdebat dengan polisi.  Akibat ulahnya akun Instagram @ms.tionghoa, langsung diserbut warganet yang geram.

Kemudian, Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021. Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader PSI. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *