Connect with us

REGIONAL

Tidak Miliki Ijin Operasional : Toko Modern dan Tempat Hiburan Ditutup Paksa

Published

on

UNGARAN | KopiPagi Diduga tidak memiliki ijin operasional, sejumlah toko modern (Alfamart) di Kabupaten Semarang akhirnya ditutup secara paksa, penutuan paksa tersebut dengan cara disegel dengan dipasang ‘pita kuning’ dengan tulisan hitam ‘dilarang melintas’ pada pintu utama area yang disegel.

 

Rico karyawan Alfamart yang di dada kiri, tulisan Alfamart sengaja ditutup kertas didampingi Suharyadi. (Foto Heru Santoso)

Penyegelan atau penutupan paksa itu dilakukan pada Rabu (22/06/2022) oleh petugas dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag) Kabupaten Semarang dengan didampingi Dinas Satpol PP. Bahkan, penyegelan itu sempat mengagetkan karyawan yang sedang melayani konsumen atau pembeli.

 

Suharyadi, Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Diskopumperindag Kabupaten Semarang menyatakan, bahwa langkah ini sebagai bentuk pembinaan. Karena, dalam pembinaan itu diawali dengan peringatan baik peringatan secara lisan maupun tertulis. Selanjutnya, jika peringatan itu tidak dihiraukan pelaku usaha maka dilakukan penghentian operasional usaha dan sifatnya sementara.

 

“Hari ini Rabu (22/06/2022), kita lakukan penghentian atau penutupan paksa di Sumber Makmur (SM) Mart Jalan Hasan Munadi RT 05 RW 07, Sendangrejo, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat. Kemudian, di Alfmart Bima di Jalan Karangjati-Pringapus KM 5 RT 06 RW 03, Kecamatan Pringapus dan Alfamart SPBU Bergas, serta Alfamart SPBU Jetis Jalan Tirtomoyo, Desa Jetis, Kec Bandungan, Kab Semarang. Bahkan, tim juga menyegel Over_O (Bar and Kitchen) di Jalan Diponegoro No 290 Ungaran, Kab Semarang,” jelas Suharyadi kepada koranpagionline.com, dilokasi penyegelan Over_O.

 

Ditambahkan, penghentian tempat usaha ini akan dibuka kembali jika pelaku usaha atau pengusaha melakukan kewajiban hingga mengurus kembali dan akhirnya  memperoleh ijin operasional. Langkah pembinaan ada pada Level 3 dengan penghentian sementara. Pelanggaran utama yang dilakukan pelaku usaha atau pengusaha adalah terkait dengan legalitas usaha yang tidak lengkap.

 

“Selain itu, pelaku usaha atau pengusaha tidak melakukan pelaporan atas kegiatan usaha yang dilakukannya kepada dinas teknis. Apabila, nantinya harus kerjasama dengan brand tertentu maka harus mempunyai surat tanda penerima waralaba,” ujar Suharyadi, lebih lanjut.

 

Bahkan, ketika ditanyakan jika ditemukan toko modern yang mengeluarkan tanda bukti pembayaran atau nota tidak sesuai nama toko, namun justru menggunakan nama Alfamart hal itu merupakan bentuk pelanggaran. Dan itu telah menyalahi aturan. Maka, pelaku usaha atau pengusaha itu harus segera menghentikannya.

 

“Yang segera dilakukan pelaku usaha jika dalam notanya masih menggunakan nama Alfamart maka harus segera menghentikannya. Selaain itu, segera mengurus legalitas usahanya sesuai dengan nama usaha atau tokonya. Jika memang ditemukan hal seperti itu, slakan saja laporkan pada kami,” tandas Suharyadi, yang juga sebagai Koordinator Usaha Perdagangan pada Dikopumperindag Kab Semarang.

 

Sementara itu, Rico karyawan di SMMart Desa Nyatnyono mengaku kaget dengan kedatangan petugas gabungan di toko. Ternyata, mereka itu akan menyegel atau menutup SMMart yang diketahui tidak memiliki ijin operasional.

 

“Kalau saya disini hanya karyawan dan baru 1,5 bulan. Sebelumnya saya di Alfamart. Maka, setelah mengetahui SMMart dan bukan Alfamart, tulisan Alfamart di tshirt yang saya pakai ini ditutup kertas. Sehingga nama Alfamart tidak nampak,” tandasnya.

 

Dalam melakukan penyegelan atau penutupan toko modern ini, Suharyadi didampingi  Subiyakto, Gouncalves, dan Maskuri (ketiganya dari Satpol PP). ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version