Connect with us

TIPIKOR

Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Ditangkap di Komplek Pelindo II Cilincing

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak menangkap Fanny Andrian (FA) yang merupakan buronan kasus pajak fiktif senilai total Rp 19,2 miliar lebih.
“Tersangka FA ketika sedang berada di Kompleks Pelindo II Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri SH MH, di Jakarta, Selasa (16/7).
Dikatakan Mukri, FA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 sehingga merugikan keuangan negara.
“Kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul akibat perbuatan tersangka tahun 2009 Rp17.867.047.417 dan tahun 2010 Rp1.429.287.287. Total Rp19.296.334.704,” kata Mukri.
Dalam kasus ini, Fanny diduga melanggar ?Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal 2 tahun maksimal 6 tahun dan denda min 2 kali maksimal 4 kali pajak terutang. Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 oleh PPNS Gakum Ditjen Pajak,” kata Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *