Connect with us

HUKRIM

Terkait Tuntutan Hak Plasma PT Anam Koto, Pemkab Pasbar Malah Cuek Bebek

Published

on

KopiOnline PASBAR,- Setelah dilakukan peninjauan objek perkara di lapangan beberapa waktu lalu oleh pihak pengadilan ke lapangan untuk memastikan objek perkara, akhirnya sidang pemeriksaan saksi Senin (09/03/2020) lalu kembali digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan penggugat.

Meskipun telah sekian lama Ninik mamak dan masyarakat Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kebupaten Pasaman Barat sebagai penggugat terus berusaha memperjuangkan hak-hak mereka dengan harapan hak-hak masyarakat dapat mereka peroleh sebagaimana mestinya, yakni bagaimana untuk mendapatkan Plasma dari PT. Anam Koto, namun perjuangan mereka hingga berita ini ditayangkan ternyata nasib mereka masih belum jelas.

Pada sidang lanjutan Senin di Pengadilan Negeri Simpang Empat, Senin (09/03/2020) lalu, penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli. Mereka adalah, Profesor, Dr. Kurnia Warman, SH, MH, sebagai ahli hukum Agraria dan Dr. Busra Azheri, SH.MH sebagai ahli hukum perjanjian yang juga Dekan Fakultas Hukum Unand Padang.

Sidang yang berlangsung selain menghadirkan saksi ahli, penggugat juga didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poniman Agusta dan Associates .

Sementara, Pucuk Adat Nagari Aia Gadang, Sawalman, bersama para ninik mamak, pada media Koran Pagi menyampaikan, bahwa selama ini memang pihak perusahaan PT. Anam Koto tidak ada dan tidak pernah mengeluarkan hak-hak masyarakat berupa plasma.

“Seharusnya dalam kasus ini Pemkab Pasbar ikut andil dalam memperjuangkan hak-hak masyarakatnya, dengan tidak adanya perhatian Pemerintah terhadap perjuangan kami, tentu hal ini menjadi tanda tanya buat kita semua, bukan saja kami ninik mamak yang selama ini terus berusaha keras untuk memperjuangkan hak-hak yang memang sangat diharapkan, tapi masyarakat juga mempertanyakan kenapa pemerintah tidak peduli terhadap nasib rakyatnya..? ” ujar Sawalman.

Sementara menurut Kurnia Warman sebagai ahli hukum Agraria, kepada Koranpagionline.com saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Empat menjelang kembali digelarnya Sidang lanjutan sengketa Plasma tentang tuntutan masyarakat terhadap PT. INKUD Pasbar. mengatakan, seharusnya setiap adanya perjanjian penyerahan Tanah yang notabene perkebunan, apa lagi tanah ulayat seharusnya ada Plasma diberikan untuk masyarakat.

Tapi aneh rasanya, kenapa sudah 23 tahun PT. Anam Koto beroperasi tapi tak kunjung memberikan hak-hak masyarakat berupa Plasma, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian besar perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Pasbar. Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *