Connect with us

TIPIKOR

Terkait Korupsi Lahan Hibah, Kejari Bengkulu Geledah Kantor Lurah Bentiring & Camat Muara Bangkahulu

Published

on

KopiOnline Jakarta,–  Guna mengungkap dugaan korupsi jual beli lahan hibah Pemerintah Kota Bengkulu seluas 62 hektar, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu bergerak cepat.  

Kali ini, tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan, melakukan penggeledahan di Kantor Lurah Bentiring dan Kantor Camat Muara Bangkahulu yang berlokasi di Jalan WR Suptarman nomo 1 Kota Bengkulu.

“Penggeledahan di dua lokasi ini untuk memperkuat bukti-bukti terkait pengusutan kasus tanah hibah Pemerintah Kota Bengkulu seluas 62 hektar,” ujar Emilwan Ridwan kepada wartawan, Kamis (08/08/2019). 

Menurut Emilwan, dalam penggeledahan itu tim penyidik dari Kejari Kota Bengkulu mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan jual beli lahan milik Pemkot Bengkulu. “Dokumen dan bukti itu saat ini sudah kami sita dan selanjutnya akan kami pelajari secara detail,” kata Emilwan Ridwan.

Diketahui dari 62 hektar tanah tersebut seluas 8 hektar yang diduga di jual secara terpisah kemudian dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Usaha (HGU) bangunan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Seperti diketahui Kejari Kota Bengkulu kini tengah intensif mengusut dugaan korupsi jual-beli lahan milik Pemkot Bangkulu seluas 62 hektar yang diduga dijual oknum tidak bertanggung jawab.

Diduga lahan 62 hektar milik Pemkot Bengkulu yang dijual oknum tak bertanggung jawab itu berlokasi di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, yakni Farizal yang dulu menjabat sebagai Ketua RY 13 Kelurahan Bentiring dan Saifudin, juru bayar di pemerintahan,” kata Emilwan. 

Lebih lanjut diungkapkan Emilwan, dari pemeriksaan Farizal diperoleh keterangan bahwa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut dihibahkan pada tahun 1995. Kemudian, indikasi diperjualbelikan sekitar tahun 2016.

“Ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dari kwitansi ada nama inisial DA yang juga seorang pengusaha,” katanya.

Emilwan menegaskan bahwa saksi Farizal juga menyampaikan dukungannya kepada Kejari Bengkulu yang mengusut kasus tersebut. “Kami mendukung Kejaksaan mengusut kasus ini, kami juga berharap lahan itu dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai tempat masjid dan tempat pemakaman umum dan kembali sebagai aset Kota Bengkulu,” tandas Emilwan sebagaimana diutarakan Farizal

Sedangkan guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, pihak Kejari Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan BPK dan BPKP. “Secepatnya kasus dugaan korupsi akan kami tuntaskan,” tutup Emilwan.  Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version