Connect with us

HUKRIM

Terbukti Memiliki dan Mengedarkan Sabu, Padliansyah & Ismael Divonis 14 Tahun

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Kasus penyalagunaan barang haram Narkotika jenis Sabu dan Inek yang di giring Jaksa Penuntut Umum baik dari Kejaksaan Negeri Samarinda msupun Kejsksaan Tinggi Kaltim yang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur akhir-akhir ini baik tuntutan JPU maupun vonis majelis hakim dunilai cukup membuat jerah bagai pelaku kejahatan barang haram tersebut.

Halnya dengan pelaku kejahatan barang haram sabu yang dilakukan oleh terdakwa Padliansyah bin Abdul Mutalib (39) warga jalan Hj Jahrah RT. 05 Kelurahan Sungai Kledang Samarinda Seberang, dan terdakwa Ismael bin Nanang (27) warga Jalan Gunung Batu RT. 07 Kelurahan Loa Duri, Loa Janan, digiring Jaksa Yudhi Satriyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan dakwaan melanggar Pasal 114 KUHP Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti 201,54 gram netto.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Kamis (3/10) kedua terdakwa Fadliansyah dan Ismael dijatuhi hukum vonis selama 14 tahun penjara, disertai denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Yudhi Satriyo Nugroho kepada koranpagionline.com mengatakan bahwa vonis majelis hskim lebih rendah dari tuntutanya.

Menurut Yudhi, pada sidang sebelum Jaksa dalam tuntutan mengatakan bahwa, terdakwa Fadliansyah bin Abdul Muthalib dan terdakwa Ismail bin Nanang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, di ancaman pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadapnya masing-masing, terdakwa Adriansyah bin Abdul Muthalib dan terdakwa Ismail bin Nanang dengan pidana selama 16 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara, tegas Jaksa Yudhi dalam tuntutannya.

Jaksa Yudhi juga menyatakan bahwa barang bukti berapa 6 paket sabu seberat 203,94 gram bruto atau 201,54 gram netto, 1 unit HP merk Samsung lipat, 1″unit HP merk Samsung Android, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP merek Oppo, 1 buah wadah berbentuk bulat, 1 buah kotak lampu satu, 1 unit timbangan digital, 3 bandel plastik, dan satu buah atm BCA dirampas untuk dimusnahkan, terang Yudhi.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa Fadliansyah bin Abdul Muthalib dan terdakwa Ismail bin Nanang, menerima sabu dari Bambang DPO pada hari Rabu tanggal 27 Februari 29 pukul 15.00 Wita bertempat di Taman Samarinda Kecamatan Samarinda kota.

Kedua terdakwa memesan narkoba dari Bambang dengan awal mentransfer uang Rp 3.000.000 setelah Bambang mengetahui telah ditransfer uang tersebut Bambang menelepon Ismail untuk mengambil barang haram jenis sabu tersebut di taman samarinda sebanyak 200 sebanyak 200 gram untuk dibagi kedua terdakwa, tak lama sekitar pukul 17.30 Wita kedua terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa Fadliansyah, sedangkan Bambang dinyatakan DPO. ahmad gahali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *