banner 728x250

11 Tahun Buron : Koruptor Alex Denni Ditangkap Satgas SIRI di Bandara Soetta

Ir Alex Denni (tengah). Ist..
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | KopiPagi : Setelah hampir 11 tahun buron, tim satuan tugas intelijen reformasi dan inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana Ir Alex Denni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024.

“Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan buronan terpidana Ir Alex Denni saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha, pada Kamis (18/07/2024) sekitar pukul 17.45 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

banner 325x300

Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013 atas nama Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. dengan salah satu amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003.

Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Ir. Alex Denni, M.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *