Connect with us

MEGAPOLITAN

Tangani Masalah Hukum : RSUD Tarakan Gandeng Kejari Jakarta Pusat

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Guna mengantisipasi timbulnya masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), baik dari internal maupun  eksternal, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menggandeng kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kolaborasi keduanya itu ditandai dengan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus), Bima Suprayoga, dengan Direktur RSUD Tarakan, drg Dian Ekowati MARS,  yang berlangsung di RSUD Tarakan Jalan Kyai Caringin No.7 Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jumat, (18/11/2022).

“Penandatanganan MoU ini adalah bentuk kerja sama dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum baik di Bidang Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara kepada RSUD Tarakan,’ ujar Kajari Jakpus Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting.

Melalui MoU ini dharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kejari Jakpus  dengan RSUD Tarakan.

“Prinsipnya, kerjasama ini sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam MoU tersebut, Kasi Datun Yustina E K, SH.MH serta para Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakpus. Adapun dari RSUD Tarakan dihadiri, Wakil Direktur Pelayanan, dr. Weningtyas Purnomorini, MARS, Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan, drg. Alifianti Lestari, MARS, Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian RSUD Tarakan.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version