Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Sistim Zonasi PPDB Di Pematangsiantar-Simalungun Bikin Gaduh!

Published

on

PEMATANGSIANTAR |KopiPagi : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur afirmasi, zonasi, prestasi, perpindahan tugas orangtua, di Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah 1 s.d 6  Kota Pematangsiantar dan Simalungun dimulai pada 21 s.d 26 Mei 2024 bulan ini.

Sebagai informasi, sistim PPDB zonasi di Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, bisa bikin gaduh!. Pasalnya, di Kota Pematangsiantar, hanya  ada 6 SMAN. Sementara SMAN di Wilayah Kabupaten Simalungun yang berbatasan dengan Pematangsiantar hanya SMAN 1 Perumnas, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Terkait dengan kondisi tersebut, jika calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan, harus jeli melihat jarak alamat rumah dengan sekolah yang diinginkan.

Persoalan yang muncul, apakah sistem zonasi ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah, atau karena kepentingan dari para Kepala Sekolah dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai forum perkumpulan kepala sekolah dalam satu gugus wilayah atau kecamatan?.

Pasalnya, PPDB jalur zonasi ini untuk calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Ini Persoalan

Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.

Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu.

“Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Dengan kata lain, CPD hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Sementara untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, tidak mensyaratkan CPD berdomisili di wilayah zonasi sekolah itu.

Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi diperbolehkan bagi CPD yang berasal dari luar wilayah domisili sepanjang memenuhi persyaratan. Sebagai contoh, Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, yang berbatasan dengan Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan zonasi, CPD dari Nagori Siantar Estate jika ke SMAN 1 Pematangsiantar, jaraknya 5,9 KM, ke SMAN 2, 3,1 KM, ke SMAN 3, 3,7 KM, ke SMAN 4, 3,4 KM, ke SMAN 5, 6 KM, ke SMAN 6, 8,1 KM.

Terkait jarak itu, satupun CPD tidak ada yang bisa masuk di  6 SMAN yang ada di Kota Pematangsiantar.

Amatan KopiPagi, Kamis (16-05-2024), dalam kurun waktu 3 tahun sejak tahun 1992, CPD dari Nagori Siantar Estate Kabupaten Simalungun, hanya bisa masuk ke SMAN 3 dengan jarak zonasi 3,7 KM. Sementara ke SMAN 4, 3,4 KM dan ke SMAN 2, 3,1 KM, CPD tidak bisa masuk.

Untuk diketahui, SMAN 4 yang paling terdekat dengan Nagori Siantar Estate yang hanya berjarak 3,4 KM tidak bisa masuk melalui Zonasi. Sementara di SMAN 3 yang berjarak 3,7 KM, bisa menerima CPD dari Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Sebagai informasi, SMAN 4 dalam PPDP Dengan sistim zonasi, hanya menerima CPD dengan jarak 2,0 KM. Dengan sistim ini, ada CPD masuk dulu ke SMAN 3, kemudian setelah 1 semester mangajukan pindah ke SMAN 4. Tentu dengan mengeluarkan biaya proses pindah.

Hal ini terjadi karena adanya pembagian zona 1, yang dihitung dengan  radius sekolah dekat tempat tinggal siswa lintas wilayah yang ditentukan oleh Kepsek (MKKS) dengan batasan kecamatan, sedangkan zona 2 adalah radius di luar zona 1 dalam satu Kab/Kota dengan lokasi sekolah.

Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.

Namun, sustem tersebut meraih kritikan karena beberapa murid malah diterima di sekolah yang memiliki jarak yang lebih jauh ketimbang sekolah terdekat.

Dan yang terakhir adalah jarak maksimal jalur zonasi untuk para calon siswa SMA/SMK, yaitu 9 hingga 10 kilometer dari domisili sesuai KK.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *