Connect with us

HUKRIM

Setelah Ditangkap Jaksa, Dua Oknum PNS Disdik Sampang Dijebloskan ke Tahanan

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, akhirnya dua oknum PNS Dinas Pendidikan Pemkab Sampang dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, menyatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.“Selain itu ada karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/07/2019).
Ditambahkan Mukri, penahanan selama 20 hari ke depan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor : Pront-01/M.5.37/Fd.1/07/2019 atas nama tersangka AR dan Nomor : Print-02/M.5.37/Fd.1/07/2019 atas nama tersangka MEW.
“Surat perintah itu dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Sampang,” kata Mukri.
Seperti diketahui pada Rabu (24/07/2019) tim intelijen dan tim pidana khusus Kejari Kabupaten Sampang menangkap AR, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana DInas Pendidikan Kabupaten Sampang, dan stafnya berinisial MEW, karena diduga menerima melakukan pungli untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
Pungli itu dilakukan dugaan meminta fee pada proyek kegiatan pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang, tahun 2019.
Kedua oknum PNS Disdik Kabupaten Sampang ini meminta fee sebagai imbalan atas berhasilnya SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Nilai proyek kegiatan pembangunan ruang kelas baru pada SDN Banyuanyar 2 Sampang sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan proyek kegiatan pembangunan ruang kelas baru pada SDN Sokobanah Daya 1 Sampang dengan nilai Rp 1.25 miliar.
“Dari operasi tangkap tangan tersebut turut diamankan barang bukti antara lain uang sejumlah Rp 75 juta, buku catatan fee proyek tahun 2017 – 2018, buku rekening Bank BNI,BRI,BCA dan 2 buah hp android warna putih 1 (satu) Buah Hp merk Nokia, kunci mobil beserta STNK CRV dengan Nopol AG 1939VG yang diduga terkait dengan dugaan kasus tersebut,” jelas Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *