Connect with us

HUKRIM

Selesai Sudah!! Ferdy Sambo : Sidang Kode Etik Jatuhkan Sanksi PTDH

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Berbagai kalangan dan elemen masyarakat, sudah menduga sebeleumnya, Polri dipartikan untuk memutuskan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, secara tidak terhormat dari kedinasan Polri. Karena, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dengan melakukan perbuatan tercela.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/08/2022) malam, menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri menyampaikan putusan KEPP itu. Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/08/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Tim KKEP telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Berikut putusan lengkap sidang etik Ferdy Sambo :

Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua, sanksi administrasi yaitu:

  1. a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
  2. b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy disangka sebagai otak aksi pembunuhan Brigadir J. Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. Mereka terancam hukuman mati

Ferdy Sambo juga sempat membuat skenario palsu ihwal penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Narasi palsu itu pun sempat diumumkan kepada publik oleh sejumlah pejabat kepolisian pada 11 Juli.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (08/07/2022). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

Ajukan Banding

Sementara itu, atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Ia bereaksi dan langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Hal itu, kata Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana tersebut. Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf. *Otn/Kop.

Exit mobile version