Connect with us

RAGAM

Sejumlah Pejabat Senior Kejaksaan, Berpeluang jadi Jaksa Agung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Meski Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029 baru akan dilantik Oktober 2024 mendatang, namun sejumlah nama tokoh2 popular Digadang-gadang masuk dalam daftar kabinet Presiden/Wakil Presiden Prabowo/Gibran, tak terkecuali untuk posisi Jaksa Agung RI.

Beredar kabar, selain Burhanuddin yang sampai saat ini masih menjabat Jaksa Agung RI, sejumlah jaksa senior Eselon I, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun (purna tugas) disebut-sebut berpeluang menjadi Jaksa Agung pilihan Presiden Prabowo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Para jaksa senior itu adalah :

  1. Dr Noor Rahmat SH MH, pensiun, mantan Jampidum dan Jamdatun yang kini sebagai Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA).
  2. Dr Setia Untung Arimuladi SH MH, pensiun, mantan Wakil Jaksa Agung, saat ini aktif sebagai Sekjen KBPA.
  3. Dr Sunarta SH MH, pensiun, mantan Wakil Jaksa Agung.
  4. Dr Feri Wibisono SH CN, aktif, Wakil Jaksa Agung, mantan Jamdatun dan Staf Ahli Jaksa Agung.
  5. Dr Febrie Adriansyah SH MH, Aktif, Jampidsus Kejagung.
  6. Dr Amir Yanto SH MH. MM, aktif, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, mantan Jamwas dan Jamintel Kejaksaan RI.
  7. Dr Bambang Sugeng Rukmono, aktif, Jambin Kejaksaan RI.
  8. Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MH, aktif, Jampidum Kejaksaan RI.
  9. Dr Firdaus Dewilmar SH MH, pensiun, mantan Staf Ahli

Menurut Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mukhsin Nasir, sembilan orang itu adalah putra terbaik Adhyaksa.

Mereka sudah melalui pengabadian tugas dalam menjunjung penegakan hukum melalui tahapan menitih karir yang diemban sebagai amanah dari negara dan lembaga adhyaksa.

“Saya rasa mereka adalah sosok yang tepat bila direkomendasikan kepada Presiden Prabowo sebagai calon Jaksa Agung dalam kabinet kuat pemerintahan presiden prabowo mendatang.

Mukhsin menuturkan tidak berlebihan bila diantara mereka sosok yang dapat mengisi posisi Jaksa Agung.

Alasannya karena salah satu kriteria untuk menjadi Jaksa Agung adalah tidak terapiliasi dari kepentingan partai politik.

Maka dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung tmudah-mudahan tidak terpengaruh dari tekanan kepentingan politik.

Sehingga dapat secara independensi melakukan penegakan hukum yang profesional mengangkat wibawah negara terhadap penegakan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

“Sehingga marwah kejaksaan terus berkelanjutan untuk melahirkan generasi insan adhyaksa,” tutur Mukhsin.

Hal senada juga diungkapkan Fajlurrahman Jurdi, Dosen Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan pengamat hukum. yang menilai
sangat tepat jika Jaksa Agung adalah orang-orang uang benar-benar mandiri dan tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu.

Tetapi perlu ditimbnag-timbsng juga, kadang kelihatan mandiri dari sisi latar belakang, tetapi secara personal tidak strong.

Menurutnys harus difahami, pengisian jabatan Jaksa Agung tergantung Presiden. Sebab itu, ia tetap memiliki preferensi politik tertentu.

“Tetapi selama dia memiliki kekuatan integritas pribadi, dengan latar belakang yang juga tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu tadi, maka kita berharap, jaksa agung terpilih bisa benar menegaskan hukum secara baik,” jelasnya.

Fajlurrahman menambahkan, jika preseiden merasa bahwa salah satu diantara mereka memiliki integritas, rekam jejak dan bisa bekerja sesuai visi misi presiden.

“Saya kira tidak menjadi soal, apalagi mereka adalah orang-orsng yang memahami betul institusi kejaksaan,” katanya. *Kop.

Editor ; Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *