Connect with us

HUKRIM

SATRESKRIM POLRES SERANG KOTA BEKUK 5 PELAKU CURANMOR

Published

on

KopiPagi | SERANG : Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kota Serang. Petugas juga menyita beberapa kunci leter T dan 6 unit sepeda motor.

TSK Curanmor yang diaamankan di Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar, S.IK., mengatakan, kelima pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Para pelaku saling mengenal dan melancarkan aksinya di tempat yang sepi.

“Pelaku SA (38), FT (27) terkena pasal 363, sedangkan pelaku lainnya yakni R (19), MH (27) dan RH (42) dikenakan pasal 480 atau sebagai penadah,” kata Nandar belumm lama ini.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T berikut lima buah anak kuncinya, dan enam unit sepeda motor honda Beat dan Scoppy.

Adapun modus para pelaku melancarkan aksinya di tempat sepi terutama pada malam hari dimana kendaraan motor yang sedang terparkir di halaman rumah maupun di parkiran area publik seperti toko swalayan.

“Pelaku menjual kembali barang hasil curian ke penadah dengan harga dua juta rupiah hingga tiga juta rupiah,” ungkapnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pasal 480 ancaman empat tahun penjara,” pungkas Nandar. *Asr/Kop

Exit mobile version