Connect with us

REGIONAL

Kejati Sultra Salurkan Dana PPM Pemkab Kolaka Rp 3,25 Miliar 

Published

on

KopiPagi | KENDARI : Kepedulian terhadap perekonomian, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memajukan Provinsi Sukawesi Tenggara (Sultra), terus ditunjukkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin SH MH, jajaran Korps Adhyaksa di pulau yang dikenal sebagai salah satu penghasil tambang terbesar di Indonesia itu, berhasil mendapatkan dana sebesar Rp 3,25 miliar dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Dana sebesar Rp 3,25 miliar yang diperoleh dari PT Akar Mas Internasional (PT AMI) sebesar Rp 1,7 miliar dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) sebesar Rp 1,55 miliar itu, diserahkan langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Jaka Suparna, selaku utusan Kajati Sultra Sarjono Turin, dan Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi SH, kepada Bupati Kolaka Ahmad Syafei.

Uang sebesar Rp 3,25 miliar yang diterima langsung oleh Bupati Ahmad Syafei dan disaksikan Wakil Bupati Kolaka, M Jayadin, dan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Syaifulah Halik, itu digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kolaka dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kajati Sultra, Sarjono Turin, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi SH, kepada wartawan, kemarin, mengatakan, sebelumnya kedua perusahaan pertambangan itu enggan (political will) mengalokasikan dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk masyarakat.

“Seharusnya dana PPM itu dialokasikan untuk masyarakat sekitar lokasi kegiatan produksi perusahaan pertambahan tersebut,” ujar Noer Adi.

Penyerahan dana PPM Pemkab Kolaka .

Karena kepedulian dan pengabdian yang tulus untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Kejati Sultra langsung bergerak dan melakukan pendekatan persuasif  yang akhirnya kedua perusahaan pertambangan itu bersedia mengalokasikan dana PPM untuk rakyat di Kabupaten Kolaka.

“Tanpa adanya upaya penegakan hukum maupun upaya persuasif dari Kejati Sultra tidak akan ada pengalokasian dana PPM dari perusaan tambang yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya,” ucap Noer Adi.

Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kejati Sultra semata-mata adalah keinginan menjadikan Provinsi Sultra sebagai daerah yang maju dan sejahtera masyarakatnya, terlebih karena memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang begitu tinggi.

“Di antaranya adalah sektor pertambangan yang selama ini belum terkelola dengan baik dan kesejahteraan yang diperoleh dari sektor pertambangan ini belum dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,” tutur Noer Adi.

Seperti diketahui, Kejaksaan RI menjadi salah satu komponen dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, dimana Jaksa Agung RI menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan mencermati setiap potensi penerimaan negara maupun dari sektor usaha beserta hambatan dan kendalanya.

Kejati Sultra menyalurkan dana PPM dari PT AMI dan PT PMS senilai Rp 3,25 miliar ke Pemkab Kolaka merupakan implementasi dari tugas-tugas Satgas Pengamanan Investasi berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No 20 tahun 2020 sebagai tindak lanjut MoU dengan BKPM pada 19 Desember 2019.

Penandatanganan MoU itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif dalam rangka mendorong terwujudnya misi Presiden Jokowi mewujudkan Indonesia maju.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version