Connect with us

REGIONAL

Satpol PP Kab. Tanggamus Tegur Langsung Pemilik Ruko yang Langgar GSB

Published

on

KopiPagi TANGGAMUS : Dengan adanya pemberitaan awal terkait beberapa ruko di wilayah Pasar Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Satuan Polisi Pamong Praja dan OPD Dinas Satu Pintu memberikan tanggapan. Jumat (09/10/2020).

Berdasarkan laporan elemen masyarakat dan melalui pemberitaan media online, http://koranpagionline.com/2020/10/06/banyak-ruko-di-kota-agung-melanggar-gsb-aparat-kab-tanggamus-cuek pihak Pemkab Kabupaten Tanggamus melalui OPD Dinas Satu Pintu dan Satuan Polisi Pamong Praja memberikan tanggapan kepada awak media.

Petugas Satpol Kabupaten Tanggamus turun langsung mengecek Ruko yang langgar GSB

Ditemui di ruangannya, Suratman Kasat Pol PP memberikan pernyataannya. “Kami akan tinjau terlebih dahulu dengan turun langsung ke lapangan. Jika itu jelas pelanggarannya akan kami tindaklanjuti sesuai koridor yang berlaku,” ungkapnya.

Hal itu benar dibuktikan oleh pihak Pol PP. Polisi Pamong Praja melalui Kabid Trantib meninjau dan menegur langsung pihak pemilik toko yang melanggar GSB.

“Setelah adanya laporan kami langsung bertindak ke lapangan meninjau, ternyata benar adanya pelanggaran GSB yang dilakukan pemilik Ruko yang dimaksud dan kami sudah memberikan teguran tegas,” kata Kabid Trantib.

“Sementara ini kita menunggu surat permintaan pembongkaran dari Dinas Satu Pintu, jika itu sudah ada pihak Pol PP akan turun melakukan eksekusi,” tutup Kabid Trantib.

Sementara itu tanggapan dari Dinas Satu Pintu melalui Kepala Bidang (Andes) memberikan tanggapan bahwa pihak mereka juga akan segera melihat langsung benar tidaknya adanya pelanggan GSB tersebut.

“Jika memang ruko-ruko tersebut melanggar aturan yakni melampaui batas bangunan maka secepatnya akan ditindaklanjuti,” tegas Andes.

Andes melanjutkan, kalau benar bangunan itu melampaui batas berarti jelas adanya pelanggaran dan sesegera mungkin dilakukan penindakan. Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version