Connect with us

REGIONAL

Pemkab. Tanggamus akan Bongkar Paksa Bangunan yang Langgar GSB

Published

on

KopiPagi TANGGAMUS : Pemerintah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, melalui OPD Dinas Satu Pintu menindaklanjuti atas laporan elemen masyarakat terkait banyaknya Ruko di sekitar wilayah Pasar Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung yang melanggar GSB.

Sekretaris Dinas Satu Pintu, Gunawan memberikan tanggapan tegas saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

“Kami sudah pantau langsung ke lokasi Ruko yang dianggap melanggar GSB. Sari hasil pantauan kami itu jelas pelanggarannya,” ungkap Gunawan.

Ditegaskan Gunawan bahwa bangunan yang melampaui batas itu tidak ada izinnya.
Namun demikian jangan salah salah tafsir duku. Sebab, yang dimaksud tidak ada izin itu bangunan baru yang melampaui batas ini atau melanggar GSB. Untuk bangunan sebelumnya sudah jelas izinnya.

Masyarakat berharap Pemkab. Tanggamus bisa benar-benar menjalankan tupoksinya jangan ada kesan pilih kasih serta penertiban itu benar dilakukan agar semua bisa mematuhi aturan yang berlaku agar tidak ada kecemburuan sosial bagi pemilik Ruko-ruko yang di Tanggamus khususnya.

Gunawan menambahkan, sesegera mungkin akan dilakukan peneguran secara tertulis dengan jangka waktu. Jika teguran itu tidak diindahkan hingga sampai batas jangka waktu yang sudah ditentukan, maka Pemkab akan melakukan eksekusi pembongkaran secara paksa dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Tanggamus. Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version