SERANG | KopiPagi : JN (25) menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dengan cara ditempel atau diletakkan disuatu tempat, sesuai perjanjian dengan pembelinya. JN warga Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, ditangkap tak jauh dari lokasi dia menempal narkoba jenis sabu di Desa Pontang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
“Kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia sudah menaruh sabu disuatu lokasi, kita dapatkan barang buktinya dengan berat kotor 0,59 gram,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kota, Ipda Hadyan Hawari, S.Tr.K, M.H. Rabu (20/10/2021).
JN ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 00.30 wib. Saat ditangkap, polisi dikecohkan oleh pelaku, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Kemudian saat di interogasi, pelaku JN barulah mengaku kalau narkobanya sudah ditaruh disuatu tempat yang sudah disepakati dengan pembelinya.
“Setelah dilakukan interogasi ternyata JN mengaku telah menempel atau menyimpan narkotika jenis shabu untuk diambil pembelinya. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Hadyan Hawari menuju tempat ditempelnya narkotika tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (20/10/2021).
Penyisiran dan penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota diapresiasi Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.Ik, M.H.
Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota. Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu, sudah dibawa ke BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), untuk diperiksa petugas laboratorium.
“Pasal yang di kenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.Ik, M.H, Rabu (20/10/2021). *Asr/Kop.