Connect with us

HUKRIM

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel dari Warkop

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Unit Jatanras  Polres Simalungun berhasil membekuk seorang laki-laki inisial S (36), pelaku tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) dari Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (10-10-2023).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ X / 2023 / POLRES SIMALUNGUN-RESKRIM, yang dilaporkan oleh Aiptu Ladang Sinaga.

Pelaku tertangkap pada pukul 21:00 WIB, di dalam salah satu warung kopi (Warkop) yang berlokasi di Nagori Bahkisat, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika Strk, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut,

“Benar Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian,”ucap Bayu. Jumat (13-10-2023).

Lebih lanjut Kanit Jatanras menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Opsnal Jatanras berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp.282.000, dan satu buah buku tulis berisi angka tebakan jenis togel.

Penangkapan ini bermula ketika Unit Opsnal Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Warkop yang berada di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan togel.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap S (36) dan melakukan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis Togel kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan saat ini masih dalam pencarian terhadap pria tersebut namun masih belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut, Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh petugas adalah membuat Laporan Polisi model A, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.

Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika Strk., menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat, tegas Bayu. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *