Connect with us

MARKAS

Rumah Tempat Benda Sitaan & Barang Rampasan Lebih Tepat dan Efektif Berada di Bawah Kejaksaan

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Rumah Tempat Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) secara yuridis, struktural dan fungsional lebih tepat dan efektif beradi bawah institusi kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Dr Chairul Amir SH MH, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, ketika mempertahankan disertasinya yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan dalam Sistem Peradilan Pidana.
“Karena Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan ekskutor terhadap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 270 KUHAP), sangat berkepentingan dan bertanggung jawab secara yuridis terhadap Benda Sitaan/Barang Bukti/Barang Rampasan dalam penanganan sebuah perkara,” katanya, kemarin.
Selain itu, tambah Chairul Amir, Rupbasan lebih efektif jika di bawah Kejaksaan karena akan memperlancar pengelolaan dan pengendalian terhadap benda sitaan atau barang bukti.
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak ada pasal yang mengatur bahwa Rupbasan harus di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” papar Chairul.
Chairul menambahkan, dahulu Rupbasan di bawah Kemenkumham karena masih bernama Kementerian Kehakiman yang masih bagian dari proses peradilan, yakni mengatur administrasi para Hakim.
“Kemenkumham memasukkan pengaturan tentang Rupbasan dalam RUU Pemasyarakatan, itu sesuatu yang keliru, karena menyatukan pengaturan dan pengelolaan orang, narapidana dengan benda dan barang,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Aceh tersebut.
Apa yang menjadi penelitiannya itu juga diamini oleh 10 tim penguji dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, yakni Prof. Dr. Nur Basuki, SH.MHum dan Prof. Dr. Didik, SH MH.
Hadir dalam pemaparan Chairul, bertindak sebagai Penyanggah dalam ujian, yaitu Komisioner Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, SH MH, Walikota Makassar Dr. Ikbal Suaeb dan Hakim Agung RI Dr. Ibrahim dan 12 penyanggah lainnya dari berbagai berbagai perguruan tinggi negeri yang bergelar doktor hukum.
Berhasil mempertahankan disertasinya itu, akhirnya Dr Chairul Amir SH MH dinyatakan lulus meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version