Connect with us

HUKRIM

Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar : Kejari Jakut Tahan Tersangka Kredit Fiktif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sikap tegas tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus Korupsi dan kredit fiktif, tetap ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH.

Kali ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap AA, tersangka kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank plat merah yang diduga merugikan negara sebesar Rp.2,2 miliar lebih.

Penahanan AA pada Rabu (29/05/2024) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 29 Mei 2024.

Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rans Fismy Pasaribu, menyatakan bahwa AA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Rans Fismy mengungkapkan terkait perkara yang menjerat AA hingga membuat dia berada di penjara.

Sekira bulan Oktober 2022, tersangka AA, Heri, dan Ate diminta untuk mengejar target kredit, dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Pada bulan November 2022, AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap,” jelasnya.

Pada berkas fiktif tersebut, lanjutnya, AA memberikan kode “BF”, AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di gudang.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp.2.249.061.537,- yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” ujar Rans. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version