Connect with us

HUKRIM

Resahkan Masyarakat, 5 Dukun Begu Ganjang di Diamankan Polres Labuhanbatu

Published

on

KopiOnline Labuhanbatu,- Lima paranormal atau dukun penyebar berita bohong (hoax) perihal isu Begu Ganjang yang dituding merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu diamankan Unit Polres Labuhanbatu, Kamis (01/08/2019)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang membenarkan penangkapan lima orang yang disebut-sebut dukun Begu Ganjang itu. Satu diantaranya adalah seorang wanita.
“Benar, kita ada menangkap 5 orang diduga penyebar hoax terkait isu Begu Ganjang”, ungkap Frido.
Kelima dukun tersebut yakni Jayan Arpen Purba (27) warga Dusun 1, Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Daniel Christofer Pasaribu (22) warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kemudian Boi Sarino Siagian (31) warga Dusun III, Desa Sari Matondang Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Doni Jeheskiel Pasaribu (18) warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan Rodelse Boru Situmorang (42) warga Titi Merah, Kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan seorang wanita.
Penangkapan itu berdasarkan LP/64/VII/2019/ RES-LBH SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019 an Pelapor Nelson Raja Gukguk, dengan saksi Adon Sinaga (46), Indratno Aruan (33), Elfin Sihombing (34) warga Dusun Kampung Pelita Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana sebelumnya telah tersiar di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar ada warga yang memelihara Begu Ganjang.
Pada saat ritual dilaksanakan, Sabtu (27/07/2019) lalu, tersangka Jayan Arpen Purba mengarah kerumah warga bernama Nelson Raja Gukguk dan mengatakan diatas rumah korban ada benda yang diduga mistis. Dengan penjelaaan tersebut, Ojahan Raja Gukguk anak Nelson memanjat keatas teras rumahnya dan tidak ada menemukan benda mistis yang ada hanya paku payung bekas.
Dari hasil proses sidik ditemukan fakta-fakta terkait perbuatan tersangka, dimana para tersangka mempunyai peran masing-masing.
Rodelse boru Situmorang berperan sebagai kordinator paranormal saat melakukan ritual, juga yang menerima uang dari perwakilan masyarakat Dusun Kampung Pelita sebesar Rp35 juta untuk upah dan biaya akomodasi keberangkatan dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI.
Sementara Jayan Arpen Purba berperan sebagai paranormal yang melaksanakan ritual dan dibantu oleh Daniel Christofer Pasaribu bersama Boi Sarino Siagian, dengan cara memapah Jayan Arpen Purba menunjuk bahwa di rumah korban Nelson Raja Gukguk ada benda mistis. Selanjutnya, selain ikut memapah Jayan Arpen Purba, Boi Sarino Sigian bersama Doni Jeheskiel Pasaribu berperan sebagai supir.
Terhadap kelima dukun telah dilakukan penahanan bersama barang bukti, satu botol Aqua berisi lidi tunggal, satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI dan satu bungkus plastik asoi yang berisi paku payung sebanyak 10 biji ukuran 10 inci. man.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *