Connect with us

HUKRIM

Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita Satres Narkoba Polres Pasbar

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Ratusan paket ganja kering siap edar disita Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan sekaligus berhasil meringkus empat pelaku peredaran dan penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, bukan itu saja, sebagai resiko atas perbuatannya, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian antara lain yang disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada media ini di Simpang Empat. Jumat (10/05/2024).

Para pelaku pengedar ratusan paket ganja kering siap edar, yang berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba tersebut adalah, ED (37), AH (26), DD (32) dan ZA (19).

Ke empat pelaku itu berhasil ringkus di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menambahkan, penangkapan terhadap empat pelaku berawal dari keresahan masyarakat, terkait maraknya transaksi Narkotika di daerah Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis atau yang lebih dikenal nama lokasinya adakah sudut sembilan puluh.

“Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang diback up oleh personel Polsek Sungai Beremas, dari pengamatan di lapangan, diperoleh informasi dua orang diduga sebagai pengedar ganja kering berinisial ED dan AH, selanjutnya nama tersebut dijadikan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024 yang digelar Polres Pasaman Barat saat ini,”jelas Eri.

Selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di sudut sembilan puluh Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, petugas langsung mengamankan satu orang berinisial ED yang merupakan TO dan pelaku DD.

“Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening, sedangkan dari pelaku DD didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” tambahnya.

Diterangkan, dari pengakuan kedua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan TO sedang duduk disebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.

Berdasarkan keterangan tersebutlah petugas langsung mengamankan pelaku AH, dan didapat barang bukti berupa Narkotika ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut, juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA, dan petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.

“Dari keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan,” terang Eri.

AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk Lembaga permasyarakatan. Hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.

Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut kepada ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan, dan pelaku AH juga mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat.

“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,” Jelasnya.

Selain berhasil menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lak ban warna kuning, satu buah kantong plastik warna putih.

Petugas juga mendapatkan satu bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening merk Wayang, 323 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening merk Wayang, satu buah plastik warna hitam.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu buah pemantik api gas, satu buah kota rokok merk Surya, satu bungkus kertas paper merek Narayana. *Kop.

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *