Connect with us

HUKRIM

Polsek Pulo Merak Ungkap Kasus Prostitusi Online : Mucikari Diamankan

Published

on

KopiPagi | CICEGON : Atin alias Mamih Sherlly harus bermalam di balik jeruji besi, lantaran menjual gadis-gadis seksi kepada pria hidung belang untuk memuaskan nafsu birahinya. Dijebak pelanggan saat bertransaksi esek-esek, akhirnya Mamih Sherlly yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online itu, harus mengakhiri karirnya di Mapolsek Pulomerak

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH mengatakan, pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan. Dan petugas yang melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

“Iya itu diperbolehkan, untuk mengungkap suatu kasus. Setelah diboking oleh pelanggan. Pelanggan tersebut langsung menghubungi petugas polisi dan melakukan penangkapan,” katanya.

Dijelaskan Sigit, petugas awalnya mengamankan sebanyak dua pekerja sek komersial atau PSK yang sudah diboking oleh pelanggan di hotel Surabaya Ismi.

“Setelah dilakukan penangkapan kedua remaja itu yang sudah diboking, petugas langsung mengamankan mucikarinya di kontrakannya di salah satu Kecamatan Grogol Kita Cilegon,” ujarnya.

Saat diamankan. mucikari tersebut sedang bersama perempuan lainnya sebanyak dua orang yang sudah siap diperjual belikan kepada pelanggan yang memesan.

“Pelanggan memesan sebesar 1 juta untuk satu kali pakai. Saat diamankan mucikari itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya itu, Mamih Sherlly disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

“Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” katanya.

Di tempat yang sama, mucikari Mamih Sherlly menyesali perbuatan melakukan perbuatan prostitusi online di wilayah hukum Merak. “Menyesal pak, saya bekerja gini sudah 2 tahun pak,” sesalnya. *Hms/Asr/Kop.

Exit mobile version