Connect with us

HUKRIM

Polres Semarang Ringkus 4 Perampok Rumah Kosong, Satu Ditembak

Published

on

KopiOnline UNGARAN, – Komplotan perampok rumah kosong yang nekat beraksi lintas provinsi beserta ‘bos perampok’ akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Semarang. Bahkan, bos perampok itu harus dihadiahi tembakan karena melawan petugas saat akan dibekuk.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa bos perampok bernama Pamungkas Bayu (37) warga Cilincing, Jakarta Utara beserta komplotannya nekat melakukan pencurian di rumah kosong sebanyak tiga kali dan semuanya masuk wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu, komplotan itu juga beraksi di wilayah Depok dan Jakarta.

Di Kabupaten Semarang ini, komplotan perampok melakukan aksinya pada 9 Maret 2020 di rumah yang dijadikan kantor sebuah lembaga keuangan di Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Disini, mereka masuk kantor tersebut dengan mencongkel gembok dan pintu gerbang.

“Komplotan ini menggasak rumah korban Attarokhim (42). Mereka anggota komplotan adalah Habib Riza (24) warga Bantar Gebang, Bekasi – Ali Rahmat (31) warga Bantar Gebang, Bekasi – dan Sarifudin (27) warga Cilincing, Jakarta Utara. Komplotan rampok ini berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 245 Juta dan 1 unit Laptop Asus. Ini tergolong komplotan yang keji,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono, SE, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rield Constantine Baba dalam gelar perkara di Polres Semarang, Jumat (20/03/2020).

Ditambahkan, bahwa penangkapan para pelaku itu setelah petugas berdasil membuka rekaman CCTV di rumah korban. Dari sini, selanjutnya petugas melakukan pengejaran. Pertama kali yang berhasil diringkus adalah Pamungkas Bayu (bos perampok) di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Saat itu, Pamungkas bersama dengan anak buahnya usai pesta minuman keras di room karaoke di Bandungan.

“Diduga mengetahui jika diburu polisi, tiga pelaku berhasil kabur dan hanya Pamungkas Bayu yang tertangkap. Kemudian, petugas mengejar ketiga pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Brebes dan exit tol Pekalongan. Ketiga pelaku kemudian diproses di Polres Brebes,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 2 buah gembok rumah, uang tunai Rp 228 Juta, 1 unit laptop Asus, 1 buah gunting baja, serta 1 buah linggis. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *