Connect with us

HUKRIM

Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Published

on

KopiOnline BONDOWOSO,- Satreskoba Polres Bondowoso Jawa Timur, berhasil meringkus lima orang dalam beberapa hari terakhir. Empat di antaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil logo Y. 

Secara terperinci yang ditangkap yakni RH tersangka pengedar sabu. Kemudian, AR dan S, AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Y. Dan seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna narkotika jenis sabu. 

Waka Polres Bondowoso, Kompol Susiyanto, saat Konfrenai Pers di Lobby Polres Bondowoso, Rabu (11/03/2020), menerangkan bahwa ke lima pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, dan waktu yang juga berbeda dari rentan 25 Februari hingga 4 Maret 2020. 

Dijelaskannya, pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pemakai yang telah ditangkap ke dua kalinya yakni FB.

“Yang bersangkutan ini memang dua kali sekarang kita tangkap sebagai pengguna. Setelah kita korek, kita selidiki, yang bersangkutan mengungkapkan seorang pengedar. Sehingga kita bergerak satu jam kemudian kita bisa menangkap pengedar,” ungkapnya. 

Dari tangan pelaku, kata Waka Polres Susiyanto, didapat barang bukti berupa ratusan pil logo y, tiga paket sabu, dan serta 0,3 gram sabu. Dan sejumlah handphone, serta uang tunai. 

Akibat  perbuatannya,  tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. hms/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *