Connect with us

MEGAPOLITAN

Plt Walikota Bekasi Diduga Lakukan Mutasi Ilegal, Komisi 1 DPRD: Somasi Aja

Published

on

BEKASI | KopiPagi : Kabar mutasi dan rotasi pejabat di Pemkot Bekasi beredar luas di masyarakat.  Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto pun diprotes banyak pihak. Termasuk Kader PDI Perjuangan sendiri yang juga Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi bahkan menilai kebijakan yang diambil Plt Walikota Bekasi adalah Ilegal.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini mengatakan jika benar, maka mutasi dan rotasi itu tidak sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019. Karena Pelaksana Tugas memiliki wewenang yang terbatas.

“Ini yang saya sebut Ilegal,” tegas Nico

Seperti disebutkan surat edaran BKN mengacu pada Undang-undang no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Kecuali ada kekosongan yang harus di isi seperti adanya pejabat yang pensiun atau kekosongan jabatan. Itupun harusnya berkoordinasi dengan DPRD.” tuturnya

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tentang isi surat Edaran pasal ke 2 menjelaskan ‘Dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa :

  1. a) yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
  2. b) yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Ini sudah sangat jelas dimana Undang-undang dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengatur jika seorang Pelaksana Tugas (PLT) memiliki kewenangan terbatas,” tegasnya

Nico bahkan meminta pejabat yang dirugikan untuk melakukan gugatan kepada Plt Walikota. Karena, lanjut dia hal itu bertentangan dengan UU dan regulasi.

“Gugat saja karena itu ilegal. Tapi belum tahu pasti soal kabar itu ya. Tapi kalau itu benar dan disetujui Kemendagri, maka para pejabat saya minta sekali lagi untuk menggugat agar tidak menjadi kebiasaan yang buruk bagi pelaksana tugas,” tegasnya geram. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *