Connect with us

KANDIDAT

Pilkada Kab. Semarang : Datang di TPS Pemilih Wajib Bawa Alat Tulis Sendiri

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Para pemilih di Kabupaten Semarang saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada 9 Desember 2020, wajib untuk membawa alat tulis sendiri, ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi pencegahan penularan Covid-19.

Ketua KPU Kab Semarang Maskup Asyadi mengatakan, bahwa hal itu memang diwajibkan bagi para pemilih yang datang ke TPS untuk melakukan coblosan pada Rabu (09/12/2020). Bahkan, pemberitahuan membawa alat tulis itu sudah disampaikan kepada pemilih melalui surat Model C Pemberitahuan bersama identitas kependudukan baik KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.

“Apabila pemilih kelupaan membawa alat tulis sendiri, maka KPU telah menyiapkannya. Alat tulis yang dibawa pemilih itu akan disemprot disinfektan terlebih dahulu, kemudian pemilih melanjutkannya mengisi sejumlah formulir,” kata Maskup kepada koranpagionline.com, Selasa (08/12/2020).

Diberitahukan, bahwa dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020 ini, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Masing-masing, paslon Nomor Urut 1 Hj Bintang Narsasi SPd – Drs H Gunawan Wibisono MM (BISON) dan paslon Nomor Urut 2 H Ngesti Nugraha SH MH – H Basari ST MSi (NGEBAS). Jumlah total pemilih tetap sebanyak 770.593 orang dan jumlah TPS sebanyak 2.249 TPS. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version