Connect with us

RAGAM

Perdamaian dan Asas Kemanfaatan Jadi Pertimbangan Menginisiasi RJ

Published

on

PONTIANAK | KopiPagi : Adanya upaya perdamaian antara tersangka pelaku dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat dan asas kemanfaatan menjadi pertimbangan untuk menginisiasi lahirnya Restoratif Justice (RJ)

Demikian dikatakan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Garuda Wiko, pada seminar Restoratif Justice yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke -62 dengan tema Penegakan Hukum yang Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi, yang berlangsung  di Aula Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (13/07/2022).

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kajati dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, RJ yang diinisiasi dan sosialisasi adalah satu hal yang maju dalam menampilkan wajah hukum di Indonesia,”ujar Garuda Wiko.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH.MH, mengatakan, seminar terkait Restorative Justice ini digelar agar masyarakat lebih tahu terkait kebijakan dan manfaat yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam melakukan Restorative Justice (RJ).

Menurut Dia, hingga saat ini ada 24 kasus di Kalbar yang dilakukan Restorative Justice. “Kita juga tadi melakukan penayangan seperti apa sih tujuan RJ itu, saya sampaikan selalu dihadiri dengan tangisan, itu ekspresi dari penyesalan dia melakukan tindak pidana, dan rasa haru yang kita tekankan agar tidak mengulangi, walaupun tidak dipenjara tapi punya dampak untuk dia tidak mengulangi dampak ini,” paparnya.

Masyhudi juga menyebutkan hal-hal yang diprioritaskan dalam perkara-perkara yang akan dilakukan RJ, yakni adalah perkara yang kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.

“Yang terpenting adalah perdamaian antara pelaku dan korban. Kalau damai kan tidak bisa dipaksa kalau mereka merasa berdamai akan lebih bermanfaat, dan adil pasti akan dilakukan RJ. Di sana juga melibatkan keluarga dan tokoh adat atau agama,” ucapnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *