Connect with us

MARKAS

Percepat Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Lantik 57 Personil Satgassus P3TPK

Published

on

KopiPagi JAKARTA: Guna menambah kekuatan percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Jaksa Agung Burhanuddin melantik 57 personil Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK).

Pelantikan Satgassus P3TPK secara virtual

Pelantikan dilakukan secara vitual dari ruang kerja sementara Jaksa Agung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Pelantikan juga diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI dari ruang kerja masing-masing.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajarannya serta ke 57 orang anggota Sagassus P3TPK mengikutinya dari Aula Jampidsus (gedung bundar) Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, dinamika perubahan modus operandi tindak pidana korupsi cenderung semakin kompleks, bahkan bertransformasi tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih (white collar crime), namun telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime) dan kejahatan politik (top hat crime) serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).

Di samping itu, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan tersebut berkembang sedemikian luas.

“Hal-hal tersebut membuat pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah,” ujar Burhanuddin. 

Bertolak dari komitmen pemahaman dan tantangan tersebut, kata Jaksa Agung, telah dilakukan upaya penjaringan dengan memanggil mereka-mereka yang terpilih dan pantas untuk menjadi salah satu bagian dari satuan tugas khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia ini.  

Jaksa Agung menyebut ke 57 Satgassus T3TPK yang dilantik  adalah Jaksa pilihan, yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Selain itu, kriteria dan parameter utama yang digunakan dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat, dimana calon peserta Satgassus yang dikirim merupakan jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

”Saya berharap kepada saudara-saudara para anggota Satgassus P3TPK yang merupakan orang-orang pilihan, agar mampu menjawab segala tantangan, tuntutan, dan harapan masyarakat untuk memenangi peperangan melawan korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa ini.” ujar Burhanuddin.

Dia menyatakan saat ini pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi sekadar sebuah pekerjaan penegakan hukum biasa, namun sudah dianggap sebagai sebuah peperangan menghadapi kejahatan luar biasa yang selalu akan mendapat perhatian dan apresiasi yang besar dari masyarakat. 

Kejagung telah membuktikan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat memang bukanlah sesuatu hal yang mudah, karena hal itu hanya bisa dilakukan dengan kerja keras. 

“Keberhasilan penanganan kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya adalah bagian dari kerja keras yang hendaknya memotivasi kita untuk menunjukkan kepada publik bahwa Kejaksaan mampu menangani tindak pidana korupsi secara proporsional, profesional, tegas dan efektif sesuai dengan ekspektasi publik,” terang Buehanuddin.

Untuk itu, Dia berharap keberadaan Satgassus P3TPK mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani.

“Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.” tambahnya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan, saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja.

Jaksa Agung Burhanuddin ketika memberikan sambutan pada pelantikan Satgassus P3TPK secara virtual

Diantaranya melalui capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta keberhasilan dalam mengungkap kejahatan korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Untuk itu, Jaksa Agung mengharapkan Satgassus P3TPK tidak hanya mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi kinerja yang telah ada, namun juga melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan tugas.

“Sehingga diharapkan kinerja Bidang Pidsus dapat lebih optimal, terukur, tuntas, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Burhanuddin.  

Selanjutnya Jaksa Agung berpesan kepada Anggota Satgassus P3TPK untuk menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan kepada seluruh anggota dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Proaktif, sensitif, dan responsif terhadap setiap tantangan dan permasalahan yang timbul demi keberhasilan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas. Saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung. ***

Pewarta

Syamsuri.



Exit mobile version