Connect with us

HUKRIM

Pengedar Sabu Warga Siantar, tak Berkutik saat Ditanggkap Polisi Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Personel Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria warga Pematangsiantar yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tersangka Tersangka Septiawansyah Nasution (31) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ditangkap pada Minggu (26-05-2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Simalungun juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang berisi sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, dan satu unit ponsel android merk Oppo,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane SH.

Lebih lanjut Kasat Narkoba memaparkan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman bersama Gamot dan Personel Sat Narkoba lainnya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Kota Tebing,” “ungkap AKP Ivan.

Setelah pengakuan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap Yudi. Namun diduga bahwa Yudi sudah mengetahui penangkapan Septiawansyah dan berhasil melarikan diri. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *