Connect with us

HUKRIM

Pasutri Pelaku Pencurian di Jalan Pengairan Siantar Selatan, Ditangkap

Published

on

PEMATANGSIANTAR I KopiPagi : Pasangan suami istri (Pasutri), pelaku pencurian di Jalan Pengairan Siantar Selatan, ditangkap di Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (19-08-2024) malam pukul 20.00 WIB.

Pelaku pencurian berinisial ARYB (28), saat ditangkap di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tidak mengakui perbuatannya.

Namun saat diinterogasi dengan alat bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan istrinya dan uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan istrinya.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung SH mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah korban Nurmi Sinaga (75) di Jalan Pengairan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Senin (19-08-2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

“Pagi itu sekira pukul 10.00 WIB, korban selesai mandi dan berpakaian masuk ke dalam kamarnya. Saat itu, korban menyadari, bahwa tas berwarna hitam miliknya yang didalamnya berisi uang total Rp19.800.000 juta sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak sehingga tetangga rumah korban mendengar lalu mendatangi korban,” kata Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH.

Kata Maxi, sesuai kesaksian tetangga korban bahwa tidak lama sebelumnya ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mencari-cari rumah korban.

Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH perintahkan angotanya melakukan pengungkapan kasus itu. Selanjutnya Personil Satreskrim dan beserta anggota Opsnal cek TKP dan mencari informasi dari masyarakat sekitar.

Selanjutnya Personil menelusuri rumah masyarakat yang berada disekitar TKP, dan mengecek beberapa rekaman CCTV. Kemudian ditemukan rekaman video CCTV milik salah seorang warga yang mengarah ke jalan umum dan diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan lalu kembali dengan berlari,tidak berapa lama kemudian personal mengetahui identitas pelaku berinisial ARYB.

Dan pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Personil berhasil menemukan pelaku ARYB dirumahnya Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kata Maxi, saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela namun personal dari Polsek Siantar Selatan berhasil menangkap kembali.
Saat dilakukan Interogasi pelaku tidak mengakuinya. Lalu pelaku dan beberapa barang bukti yang ada ditangan dan rumahnya dibawa ke Polsek Siantar Selatan.

“Setelah diperlihatkan beberapa bukti dan petunjuk kepada pelaku akhirnya pelaku mengakui perbuatan pencurian dilakukannya bersama dengan istrinya dan uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan istrinya,”
kata Maxi.

Hanya saja setelah dilakukan pengembangan personal tidak berhasil menemukan isteri pelaku karena sudah melarikan diri keluar kota.

Selain pelaku, pihak Polsek Siantar Selatan juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6.860.000, 1 buah Kompor Gas Merk Miyako, 1 buah Handphone Merk Vivo Y28 Warna Orange, 1 buah Kotak Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Kotak Merk Vivo18, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y18, 1 buah Bon Faktur Idea Home, 1 buah Bon Faktur R Kids Collection, 1 buah Bon Faktur Kompor Gas dan Kuali, 1 buah Tas Slempang Warna Kuning Merk Take Point, 1 buah Kuali Aluminium Wok Merk Almico Medan dan 1 pasang Sendal Warna Hitam Merk New Balence.

“Hingga saat ini pelaku ARYB sudah cukup bukti dilakukan penahanan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana Sub pasal 362 KUHPidana,” kata Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *