Connect with us

HUKRIM

Ngumpet di Bali, Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Candy Angelika Wijaya

Published

on

Terpidana Candy Angelika Wijaya. Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI Kejagung) menangkap Candy Angelika Wijaya (30), buronan terpidana perkara pencucian uang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan terpidana Candy Angelika Wijaya saat berada di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, sekitar pukul 20.50 WITA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (09/08/2024).

Harly menjelaskan, Terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya, Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar  subsidair 4 bulan penjara.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Harli.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Harly menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. *Kop.

Editor : KSyamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *