PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap empat pria pemilik 12 paket denganberat bruto 2,53 gram, narkotika jenis sabu. Ke Empat pria tersebut di tangkap dari Kos kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa (06-08-2024) pagi pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, saat dikonfirmasi, Jumat (09-08-2024).
“Ke empat pria itu berinisial PPM (41) warga Jalan Labu Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. FT (47) yang merupakan residivis narkotika warga Jalan Kapten Piter Tendean Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. AK (59) residivis narkotika warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan RTRP (40) warga Huta Batu VIII Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” kata AKP JH Pasaribu SH, MH.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada peredaran Narkoba di Kos Kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut di sebuah kamar di Kos Kosan milik Budiman Tampubolon yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean.
Dari penggeledahan , Team Unit 1 menemukan barang bukti 12 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan Digital, uang penjualan sabu sebesar Rp120.000, 2 sendok pipet dan 1 bungkus klip kosong.
“Hingga saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” Pungkas AKP JH Pasaribu. *Kop.