Connect with us

TIPIKOR

Ngumpet di Apartemen, Mantan Kadis PUPR Pemkab Sarolangun Ditangkap Tim Tabur

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Pelarian Ibnu Ziady MZ, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, Provinsi Jambi, berakhir di tangan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

Lelaki berusia 48 tahun itu tak berkutik ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat berada di tempat persembunyiannya di Apartemen Aston Marina kamar 805 Ancol, Jakarta Utara.

“Buronan terpidana Ibnu Ziady diamankan Tim Tabur Kejaksaan pada Kamis malam (12/11/2020) sekitar pukul 21.05 Wib,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dikatakan Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1444K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, Ibnu Ziady MZ terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016. Dari nilai anggaran Rp 7,2 miliar, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.040.825.324.

Dalam proyek irigasi Sungai Tanduk tersebut, Ibnu Ziady bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu, Dia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

“Atas perbuatannya, Ibnu Ziady dijatuhi hukuman pidana 4 tahun panjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” jelas Sunarta.

Sayangnya, kata Sunarta, ketika terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, terpidana Ibnu Ziady tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tabur Kejaksaan, akhirnya terendus keberadaan buronan Ibnu Ziady di sebuah apartemen mewah Aston Marina Ancol, Jakarta Utara.

“Tim Tabur Kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan terpidana Ibnu Ziady tanpa perlawanan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Jambi pagi ini dan diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh, Provinsi Jambi,” ucapnya.

Sunarta menambahkan, Ibnu Ziady MZ adalah buronan ke -111 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta. ***

Pewarta

Syamsuri

Exit mobile version