Connect with us

PERISTIWA

Mukhsin Nasir :  Menteri Zulhas Diminta Turun Tangan Atasi Prahara di Kemendag

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum akan menyurati dan meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) turun tangan atasi prahara atau rumor perselingkuhan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Sebelumnya, saya sudah komunikasikan prahara atau rumor perselingkuhan ini ketika saya dipanggil salah satu pejabat yang dimaksud di Kemendag,” ujar Mukhsin Nasir, Sekjen LSM MataHukum, kemarin.

Dalam pertemuan itu, Mukhsin mengungkap, adanya rumors perselingkuhan atau hubungan terlarang yang akhirnya terjadi pernikahan sirih antara oknum seorang wanita tenaga honorer di Kemendag dengan seorang laki laki sebagai tenaga satpam di Kemendag.

Lebih jauh Mukhsin bertanya kepada Direktur, sebelum si wanita honorer berbadan dua alias hamil pernah membuat laporan telah terjadi pelecehan terhadap dirinya dari seorang mantan direktur.

Dari laporan pelecehan ini jabatan direktur langsung dicopot. Setelah itu muncul persoalan baru wanita tenaga honorer ini berbadan dua (hamil red) yang diduga dari hasil perselingkuhan dengan seorang petugas satpam.

Lalu keduanya nikah sirih, namun pernikahan sirih ini malah memunculkan berbagai issu bahwa diduga si wanita tenaga honorer melakukan hubungan yang diarahkan kepada pejabat direktur yang sekarang.

Isu ini tdk ditampik oleh pejabat direktur sebagaimana penjelasannya kepada matahukum, bahwa memang benar dirinya diisukan.

“Dan saya merasa difitnah bahwa anak yang dikandung si wanita honorer itu adalah hasil dari hubungan dengan saya,” tandasnya.

Menurutnya, fitnah itu dihembuskan selama ini oleh oknum-oknum. Si pejabat ini menyatakan akan siap melalukan pembuktian lewat tes DNA. Kalau memang ini hasil saya maka saya siap mundur dari ASN sebagai bukti pertanggung jawaban.

“Tetapi bila ini tidak terbukti maka saya siap melakukan langkah hukum mencari dan melaporkan oknum-oknum yang selama ini isunya berkembang sebagai bahan fitnah kepada diri saya. Ini harga diri dan nama baik saya,” tegasnya.

Mukhsin lalu bertanya  tindakan apa yang bapak lakukan sebagai seorang direktur terhadap si wanita honorer ini yang mengakibatkan diri bapak mendapat finah. Apakah bapak sudah mengeluarkan atau memberhentikan si honorer ini berkerja di lingkup  direktorat PKTN?

Jawaban direktur bahwa dirinya memang belum melakukan tindakan kearah sana, karena pertimbangan keanusiaan. Lalu Mukhsin bertanya kembali kepada direktur bentuk alasan kemanusiaan apa? lalu dijawab oleh direktur bahwa  dirinya kasihan bila nanti dia nelahirkan anaknya.

“Bagaimana dengan biaya susunya bila saya keluarkan dari kerja,” katanya.

Lalu muksin bertanya kenapa bapak begitu bingung soal susu anak nya, dia kan sudah punya suami seorang satpam di Kemendag yang menjadi tanggung jawabnya. Konon si wanita honorer ini kan sudah diberi tempat tinggal oleh suaminya (Satpam) di rumah kontrakan yang konon biaya kontrakannya cukup besar senilai Rp 50 juta  pertahun,di jawab oleh pak direktur bahwa itu tidak senilai 50 juta tetapi 20 jt pertahun.

Lalu Muksin bertanya kok bapak tahu nilai kontrakannya dan apa mungkin masuk akal suaminya hanya seorang satpam dan juga sudah berkeluarga mampu membiayai kontrakan si wanita honorer ini yang sdh kawin sirih. ‘Ini kan menjadi pertanyaan, apa iya ?” tanya Mukhsin. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *