Connect with us

HUKRIM

Modus Penipuan Jual Beli Ruko, M Muhtarom Diringkus Satreskrim Polres Kendal

Published

on

KENDAL | KopiPagi : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus atau kedok jual beli rumah toko (ruko), yang dilakukan tersangka M Muhtarom (44) warga Dusun Kauman RT 02 RW 01, Desa Karang Tengah, Kec Kaliwungu, Kab Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut atas informasi terkait keberadaan tersangka Muhtarom, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas. Kemudian, tersangka berhasil diringkus di Jalan Medan Merdeka Utara No 7 RT 05 RW 02 Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15 /07/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari modus yang dilakukan tersangka dengan menjual Rukko Gemuh Square kepada korban Siti Iryati yang terletak di Desa Gemuh Blanten, Kec Gemuh, Kab Kendal itu korban menderita kerugian sebesar Rp 195 Juta. Setelah pembayaran lunas, namun tersangka tidak memberikan kunci maupun sertifikat tanah Hak Milik (HM),” jelas AKP Daniel A Tambunan.

Petugas juga berhasil mengamankan 1 lembar kartu angsuran Abdi Djoyo Makmur, Gemah Square atas nama Siti Iryawati. Lalu, 1 lembar kwitansi Abdi Djoyo Makmur terbilang Rp 195 juta dan 1 bendel Akta Pengikatan Jual Beli. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya itu,  tersangka Muhtarom dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version