Connect with us

HUKRIM

Modus Beli Kapal Rp 11 M : Kejati Banten Penjarakan 3 Direksi BJB Syariah

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengajuan pembiayaan PT. HS untuk pembelian Kapal besar senilai Rp.11 milar, Tiga orang mantan pejabat perbankan telah ditetapkan sebagai tersangka okeh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Kamis (17/02/2022) kemarin.

“Kejati Banten telah menetapkan 3 orang tersangka Kejati Banten telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka TS tersangka YG dan tersangka HA. Ketiganya diduga telah melakukan Tipikor terhadap pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal besar  sebesar Rp.11 milyar,” ujarnya saat jumpa pers di Kejati Banten Kamis.

Dari tiga terduga tersangka ini, kata Ivan, bahwa YG sebagai komite pembiayaan atau pengutus kredit pada Bank Jawa Barat Syariah. Dalam dugaan korupsi tentang pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur di TA 2016.

“Terduga tersangka YG ini, sebagai komite pembiayaan atau sama halnya dengan pemutus kredit. Sehingva YG sebagai Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016 telah melakukan Tipikor terkait pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur pada TA 2016,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Ivan, Kejati Banten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyidikan juga pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Banten terhadap saksi TS, saksi HA dan saksi YG.

“Saksi TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 dan saksi HA merupakan selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 dan saksi YG sebagai Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016 telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Banten,” ungkapnya.

Sehingga hasil dari penyidikan, 3 orang saksi pejabat BJB Syariah Pusat di 2016, diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.

“Ketiga saksi ini sebagai pejabat BJB Syariah tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan yang telah ditanda tangani oleh Kajati Banten,” ungkapnya.

Adapun, lanjut Ivan, tersangka ke 4 yakni HH, sebagai Direktur PT. HS penerima kredit sebesar Rp 11 milyar dari BJB Syariah namun tidak hadir tanpa keterangan yang jekas.

“Sebanyak 4 orang tersangka, 3 diantaranya sebagai Direksi BJB Syariah di tahun 2016 juga 1 di antaranya pun tidak hadir tanpa ada keterangan apapun,” katanya.

Adapun, yang dilakukan oleh tersangka adalah pada tanggal 27 Juni 2016 tersangka TS, tersangka HA dan tersangka YG sebagai komite pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pengadaan PT HS untuk pembeliaan kapal sebesar Rp 11 milyar.

Berdasarkan tim penyidikan, bahwa pesetujuan pembiayaan pengadaan kapal  tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Atas kredit yang telah digelontorkan BJB Syariah inipun macet. Sehingga, jaminan atau keberadaan pengadaan kapal tersebut tidak mengetahui dimana keberadaanya.

“Sebanyak 3 orang terduga tersangka mengadakan pembiayaan kapal kepada PT HS. Nah, 3 pejabat Direksi BJB Syariah ini telah menggelontorkan biaya untuk pengadaan kapal besar kepada PT HS sehingga hasil yang ia gelontorkan juga sama sekali tidak terlihat wujud kapalnya,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 milyar, telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan, lanjut Ivan, 3 orang tersangka yang merupakan sebagai direksi BJB Syariah 2016 dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Februari 2022 s/d tanggal 08 Maret 2022

Adapun alasan subyektif untuk penahanan para tersangka, dimana  berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sementara dengan alasan obyektif, dimana sesuai  berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. *Asr/Kop.

Exit mobile version