Connect with us

RAGAM

Diinisiasi Karopeg Hermon Dekristo : Kejagung Wakafkan Masjid di Kab. Tangerang

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Kejaksaan Agung RI mewakafkan Masjid Ar Ridwan yang dibangun di Desa Mekarsari Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penyerahan masjid ditandai dengan pemukulan bedug dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH bersama Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Jumat (03/05/2024).

Wakaf masjid ini diinisiasi oleh para Aparatur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Biro Kepegawaian Kejagung RI, Dr. Hermon Dekristo SH MH, yang secara resmi diberikan penyerahan wakafnya kepada masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang melalui Tarmizi Asmat selaku Nadzir Wakaf.

Pada kesempatan itu Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengucapkan terima kasih atas inisiasi dan perhatian yang diberikan oleh Jajaran Kejaksaan Agung RI kepada Masyarakat Provinsi Banten. Selain menjadi tempat ibadah masyarakat, masjid ini juga dapat mewujudkan ukhuwah islamiyah.

“Saya beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten menghaturkan terima kasih dan apresiasi penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung RI atas perhatiannya kepada masyarakat Banten,” ujar Al Muktabar.

Dia mengaku, pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat Banten banyak mendapatkan fasilitas dan difasilitasi juga oleh Kejaksaan Agung seperti wakaf masjid pada hari ini.

“Dan juga saat ini sedang dibangun Rumah Sakit Adhyaksa di Provinsi Banten. Ini merupakan bagian dari bukti nyata yang diberikan Kejagung RI kepada masyarakat”, tambahnya.

Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Hermon Dekristo SH MH, mengatakan, masjid ini diwakafkan kepada masyarakat dan kepengurusannya melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar dapat bermanfaat dengan tujuan untuk kemaslahatan umat.

“Tadi Bapak Jaksa Agung, Bapak ST. Burhanuddin mengamanatkan kepada saya untuk Pj. Gubernur Banten dan Pak Kejati Banten dapat meresmikan masjid ini,” ungkapnya.

Dia pun bercerita bahwa pembangunan masjid ini perencanaannya terjadi di Lombok NTB, dan 2 hari setelah itu langsung ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah selesai tanpa ada hambatan dan kendala,” tambahnya.

Dirinya mengaku pembangunan masjid ini menggunakan tenaga lokal masyarakat setempat bahkan masjid ini diberi nama Masjid Ar Ridwan atas inisiasi bersama-sama dengan masyarakat.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi semoga masjid ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta masjid ini dapat digunakan masyarakat untuk semua kegiatan.

“Selain difungsikan untuk beribadah, masjid ini juga diharapkan dapat digunakan untuk semua kegiatan agar dapat memakmurkan masyarakat serta menjadi amal zariah yang terus mengalir,” ungkap Didik. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version