Connect with us

HUKRIM

Tegas, Kejaksaan Tahan Pembobol Bank Banten Rp 6,1 M

Published

on

SERANG | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus pembobolan bank, kembali ditunjukkan aparat penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, tim penyidik pada Kejati Banten menahan Ridwan, oknum karyawan Bank Banten, yang diduga membobol brankas bank dan melarikan duit Rp 6, 1 miliar.

Menurut Kajati Banten Didik Farkhan, tersangka Ridwan melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dengan cara mengambil uang tunai di brankas.

“Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dan beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Didik Farkhan Alisyahdi di Serang, Senin (05/02/2024).

Uang yang diambil di brankas adalah uang yang dikumpulkan dari Bank Banten setiap hari.

Untuk mengelabui auditor dan pihak bank, Ridwan diduga membuat laporan fiktif melalui sistem rekening.

“Dia selalu memuat, meng-input fiktif, seolah-olah ada pengeluaran,” jelasnya.

Didik mengatakan Ridwan adalah pemegang kunci kombinasi brankas karena menjabat supervisor.

Aksinya diketahui manajemen setelah ada audit terhadap keuangan bank, termasuk rekaman CCTV.

“Diaudit semuanya, di CCTV ketahuan, dari audit secara keseluruhan dan bank sendiri melaporkan,” jelasnya.

Adapun penyidikan kasus ini dilakukan pada awal Januari 2024. Ridwan kini ditahan di Rutan Serang. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version