Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu : Mantan Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Seorang pria bernama Hari Setiawan disapa Jaul (29) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Jumat (22/07/2022).

Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kalau Hari Setiawan ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria membawa narkoba di Jalan Singosari, Kota Pematang Siantar.

“Hari Setiawan diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba di Jalan Singosari. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Hari Setiawan,” kata AKP Rusdi Ahya,  Jumat (22/07/2022).

Dikatakannya, sebelum ditangkap Hari Setiawan ada membuang satu paket narkotika jenis sabu. Upaya Hari Setiawan yang buang barang bukti pun terlihat petugas dan memungutnya.

Hari Setiawan disapa Jaul pun kembali ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu dari Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kota Pematang Siantar pada Selasa (19/7/22) siang, kemarin. Darinya, polisi pun menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.

“Saat diinterogasi (Hari Setiawan)mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari P lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Kini Hari Setiawan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan proses hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi,Hari Setiawan disapa Jaul ini merupakan sopir angkot. Hari Setiawan alias Jaul ini pada tahun 2018 diamankan Satnarkoba Polres Simalungun dan diadili di Pengadilan Simalungun dalam kasus narkoba.

Kala itu, Hari Setiawan alias Jaul pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Setelah bebas, kini Hari Setiawan pun kembali terlibat narkoba san ditahan di Polres Pematang Siantar. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *