Miliki 6,39 Gram Sabu : Residivis Ditangka Polres Pematangsiantar

banner 120x600
banner 468x60

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi: Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12-06-2024) malam pukul 22.15 WIB.

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, pada Jumat (14-06-2024).

banner 325x300

“Residivis itu berinisial Wah alias W (52) warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar,” kata
AKP JH Pasaribu SH MH.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Wah alias W di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kel. Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Dari Tersangka W diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, dengan berat bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.

Saat siinterogasi, tersangka W mengaku sabu itu miliknya yang di belinya dari Medan pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000. Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.

“Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematang Siantar.

Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata AKP JH Pasaribu. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *