Connect with us

HUKRIM

Miliki Paket Sabu : Pemuda Pengangguran Disergap Polres Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus pemuda pengangguran inisial AS alias Adi (27) pemilik narkotika jenis shabu dari rumahnya di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan itu, disampaikan Kapolres Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam rilisnya, Senin (20/09/2021).

Adapun kronologis penangkapan berawal adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku Adi sering menjadikan rumahnya tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Terkait dengan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan, Sabtu (19/09/2021) sore pukul 15.00 WIB.

Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dwi Ifen Siregar meringkus pelaku Adi didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku Adi, dan menemukan barang bukti dari kantong celanan berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi 30 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP android dan uang sejumlah Rp200.000.

Saat diinterogasi, pelaku Adi mengaku pemilik barang bukti shabu itu yang diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama Memet yang tinggal di daerah Kabupaten Langkat.

Dengan  adanya pengakuan itu, pelaku Adi dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Exit mobile version